SEJARAH CYBER CRIME
Cybercrime, terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada
tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data
nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan
komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk
sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit.
Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security
Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada
tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara
lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss,
Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta
kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan komputer.
Cybercrime
terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam
tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi
cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu
kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain
itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain
penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber smuggling),
pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting,
typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer
anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed
Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic
bomb.
DEFINISI
CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
BAB III
PEMBAHASAN
KASUS BELANJA ONLINE
Penjualan online /
belanja online adalah proses pedagangan barang di dunia maya. artinya penjual
dan pembeli dalam proses jual beli tersebut tidak bertemu langsung di dunia
nyata.
Kami ambil salah satu contoh kasus
penipuan jual beli online pada sebuah blog dengan alamat blog www.batavia-olshop.blogspot.com. Modus yang digunakan yaitu dengan menampilkan
barang-barang elektronik dengan harga murah di bawah harga pasar untuk menarik
pembeli agar melakukan jual beli secara online.
Untuk meyakinkan para korbannya di blog tersebut
dilampirkan surat ijin tempat usaha, KTP si pemilik tempat usaha tersebut, dan
testimoni-testimoni untuk meyakinkan calon pembeli agar mau bertransaksi dengan
mereka, tetapi ada hal yang aneh dari beberapa testimoni tersebut, testimoni
dibuat sepihak oleh si pemilik blog tanpa membuka testimoni baru dan testimoni
nya terkunci.
"Surat Izin Tempat Usaha si pelaku"
|
Pada mekanisme transfer bank, di
blog tersebut tidak menampilkan nomor rekening yang digunakan untuk melakukan
transaksi pembayaran, mekanisme pembayaran dilakukan setelah calon pembeli
menanyakan barang yang akan dibeli dan menanyakan berapa harganya dan mengirimkan
informasinya ke nomor HP sesuai yang tertulis di alamat blog, setelah itu si
korban akan mengirimkan nomor rekeningnya melalui sms kepada si pelaku. Setelah
calon pembeli/korban mengirimkan nomor rekeningnya, calon pembeli yang tergiur
akan murah nya barang tersebut langsung mentransfer uang sesuai dengan harga
barang dan menginformasikan kembali kepada si pelaku bahwa uang telah
ditransfer. Tetapi apa yang terjadi? Si pemilik blog menginformasikan kepada si
pembeli bahwa ia telah melakukan pengiriman barang sesuai yang di pesan oleh
pembeli tetapi ada kesalahan. Kesalahannya yaitu bahwa si penjual telah
mengirimkan kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang padahal si pembeli hanya
memesan 1 buah barang yang dipesan, maka dengan demikian si pelaku meminta
kepada si pembeli untuk mentransfer kembali sejumlah uang berikutnya senilai 2
barang yang salah kirim tersebut. Apabila si pembeli tidak mentransfer uang
senilai barang yang salah kirim tersebut maka si pelaku tidak mengirim barang
tersebut ke si pembeli. Aneh bukan? Kalau memang si penjual seorang seller
professional kesalahan pengiriman yang dilakukan oleh si penjual adalah resiko
si penjual kenapa ia salah dalam mengirimkan barang ke si pembeli. Kalau memang
terjadi salah pengiriman barang dengan mengirimkan barang tersebut kepada si
pembeli sebanyak 3 buah barang seperti yang diinformasikan oleh si penjual
kepada si pembeli, harusnya si penjual memberi tahu/menunjukkan nomor resi
pengiriman barangnya.
Karena permasalahannya jadi rumit
dan si pembeli mesti mentransfer sejumlah uang untuk sisa barang yang salah
kirim, akhirnya si pembeli menginformasikan kepada si pelaku bahwa ia ingin
uangnya agar segera dikembalikan dan transaksi dibatalkan, tetapi si pelaku
tetap ngotot tidak mau mengembalikan uang si pembeli dan diajak untuk ketemuan
secara baik-baik, juga si pelaku tidak mau diajak untuk ketemuan. Dan si pelaku
tetap saja masih broadcast melalui BBM bahwa ia menjual barang-barang
elektronik murah dan blognya juga masih aktif. Dan saat ini si pembeli telah
diremove di pertemanan contact Blackberry.
“Pelaku tidak mencantumkan nomor rekening di blognya
melainkan nomor HP”
Penyebab Terjadinya KASUS
BELANJA ONLINE
Penipuan Belanja Online di Indonesia
begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini
tejadi karena beberapa hal yaitu:
·
Korban
Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak
berwajib.
·
Tidak
adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak
ada lapaoran dari Korban.
·
Kesulitan
jika website tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi
Indonesia.
·
Pihak
Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi
tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku.
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online
Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda
alami. Dengan caranya:
Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat,
foto dll.
Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian
yang terdekat atau bisa kunjungi link ini
http://www.reskrimum.metro.polri.go.id
Modus KASUS BELANJA ONLINE
Keunikan kejahatan
ini adalah penggunaan
teknologi informasi dalam
modus
operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi
dalam dunia cyber tersebut
sulit dimengerti
oleh orang-orang yang
tidak menguasai pengetahuan
tentang
komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia
cyber.
Cara Mencegah
Terjadinya KASUS BELANJA ONLINE
·
Ketahuilah informasi
produk dan penjualnya. Amati lebih detail deskripsi produk seta reputasi web
atau pedagang online
·
Jangan mudah
memberikan informasi pribadi anda dan keuangan secara online maupun offline
·
Waspada phising, Yang
biasanya meminta informasi rekening lewat email dan telepon. Lebih berhati-hati
dalam menanggapi semua email yang masuk dan telepon yang meminta informasi
keuangan melalui email atau telepon.
·
Waspadai metode
pembayaran tak lazim, Misalnya pembayaran sebagian dilakukan dari beberapa
rekening, dan hanya mencantumkan metode pembayaran tunai via pos.
·
Gunakan metode
pembayaran aman dan terpercaya. Bisa menggunakan rekening bersama atau metode
pembayaran PayPal, yang memberikan asurasin terhadap transaksi. Perlindungan
pembelian dari PayPal ini menawarkan asuransi USD 1.000 pada setiap barang yang
tidak diterima atau berbeda dari deskripsinya.
Hukum Tentang KASUS BELANJA ONLINE
Bisnis
online yang semakin banyak digemari oleh pengguna internet baik sebagai
konsumen ataupun pemilik situs bisnis online, akan menimbulkan banyak
kecurangan. Dengan semakin banyaknya kecurangan yang akan atau telah
ditimbulkan maka diperlukan sebuah perlindungan hukum baik untuk konsumen
ataupun pemilik situs jual beli online yang jujur. Bisnis online di Indonesia
belum secara spesifik diatur dalam undang-undang. Tidak ada tata cara,
persyaratan transaksi, persyaratan pendirian, pajak yang harus dibayar dan
hal-hal lain yang mengatur kegiatan ini. Namun untuk meminimalkan kejahatan
dalam bisnis online, pemerintah telah membuat Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 di dalam UU ITE terdapat dua
hal penting yaitu :
1. Pengakuan transaksi elektronik dan dokumen
elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga
kepastian hukum bisnis online dapat terjamin.
2. Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk
kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan Teknologi Informasi (TI),
sehingga akan ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar UU ITE tersebut.
Di
dalam UU ITE ada bab dan pasal khusus yang menciptakan suatu aturan baru di
bidang transaksi elektronik yang selama ini tidak ada yakni Bab V Pasal 17
sampai dengan Pasal 22. Meskipun aturan tentang bisnis online tidak diatur
secara khusus dalam suatu undang-undang keberadaan pasal ini sangat penting
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna bisnis online.
Terlebih saat ini pemerintah akan memproses lahirnya Peraturan Pemerintah di
bidang Transaksi Elektronik.
Selain
status kejelasan tentang transaksi elektronik yang sudah diatur dalam UU ITE
No. 11 Thn. 2008 dengan beberapa pasal khusus, harus ada sebuah perlindungan
hukum bagi konsumen secara lebih lanjut karena jika di telaah dan dipahami
secara seksama, kiranya pihak konsumenlah yang lebih banyak dirugikan dalam
bisnis online ini. Para konsumen patut berhati-hati dalam memilih situs toko
online dan pada dasarnya sebuah bisnis itu akan berjalan dengan baik dan besar
karena adanya konsumen yang banyak.
Sebagai mana dijelaskan dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal
38 “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang
menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi
yang menimbulkan kerugian”. Namun faktor utama yang menjadi penyebab
eksploitasi konsumen adalah karena ketidakfahaman konsumen tentang hak-haknya,
kurangnya informasi yang didapatkan dan masih rendahnya pengetahuan konsumen
online terhadap hukum bisnis online. Perlindungan bagi konsumen diatur dalam UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Undang-undang ini
menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya pemberdayaan konsumen.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 memberikan perlindungan terhadap
konsumen dan kewajiban terhadap pelaku usaha, yakni dalam BAB III Pasal 9 “Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan
produk yang ditawarkan”. UU ITE juga mengatur sanksi terhadap mereka yang
menyalahgunakan karakteristik transaksi online untuk tindak pidana. Pasal 28
Ayat 1 UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik”. Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6
tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000,00 (Pasal 45 Ayat (2) UU ITE).
Lebih
lanjut, Pasal 36 UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam
dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12.000.000.000,00
(dua milyar rupiah). Kerugian yang dimaksud disini adalah kerugian yang
signifikan atau material bukan kerugian imateril. Dasar Hukum Transaksi
Elektronik sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Contoh KASUS BELANJA ONLINE
Sebenarnya saya
sendiri pun pernah mengalami kasus penjualan online dimana saya selaku customer
merasa di rugikan oleh penjual. saya pernah membeli jam tangan di situs jual
beli online dimana barang yang saya beli di situs online tidak sama dengan
barang yang saya terima saat barang itu datang. saya memesan jam bermerek swiss
army HLC9711 yang memiliki warna putih ternyata ketika barang
sampai yang saya dapat malah yang berwarna putih dengan cacat di bagian
talinya. hal itu cukup membuat saya kecewa karena apa yang saya pesan tidak
sama dengan apa yang saya terima. dan banyak titik cacat pada barang.
Seorang mahasiswi yang merupakan korban penipuan
jual beli online, dari sebuah web toko online. Wahyu tergiur oleh penawaran
murah seorang pelaku yang mengaku Afandi, yakni sebuah kamera DSLR Nikon
seharga Rp 3,3 Juta.
Mahasiswi itu menjelaskan bahwa ia memesan kamera
tersebut pada Selasa, 27 November 2012 dan seharusnya ia bisa menerima kamera
tersebut pada Kamis, 29 November 2012. Ia juga mengaku telah mentransfer uang
pembelian kamera DSLR seharga Rp3,3 juta itu ke nomor rekening Bank BRI
677201006359531. Setelah merasa adanya kejanggalan, ditambah nomor si pelaku
yakni Afandi tidak bisa dihubungi lagi, Akhirnya Mahasiswi melaporkan kejadian
yang menimpanya ke polisi.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
pada hasil analisa permasalahan yang kami buat sebelumnya dengan ini kami
sebagai penulis dapat menyimpulkan bahwa kasus kejahatan cybercrime pada dewasa
ini semakin marak, hal ini ditandai dengan banyaknya pemberitaan seputar
kejahatan tersebut di berbagai media. Kejahatan ini terjadi baik di dalam
negeri maupun di luar negeri. Dengan adanya kemudahan akses transaksi yang
ditawarkan, membuat masyarakat lebih sering bertransaksi via online. Hal ini berbanding
lurus dengan potensi terjadinya kejahatan ini.
Penanggulangan
masalah kejahatan ini di luar negeri khususnya di Amerika lebih baik
dibandingkan dengan dalam negeri. Hal ini dikarenakan landasan hukum yang
mengtur masalah ini lebih jelas sehingga jika seseorang melakukan sebuah
tindakan cybercrime dapat dikenakan pasal berlapis. Sementara di dalam negeri
cyberlaw mengenal kejahatan ini belum detail dan masih membutuhkan
penyempurnaan kembali.
Adanya
tindak pidana yang jelas kepada para pelaku kepada para pelaku kejahatan akan
membuat efek jera kepada para pelaku sehingga ada kecenderungan bahwa pelaku
tidak akan mengulangi tindak kejahatan, serta mencegah bagi mereka yang hendak
melakukan tindak kejahatan ini.
SARAN
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami
mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun
demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA