Tuesday, June 2, 2015

          SEJARAH CYBER CRIME

Cybercrime, terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan komputer. 


           Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb.


            DEFINISI CYBERCRIME

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.



BAB III
PEMBAHASAN

            KASUS BELANJA ONLINE
Penjualan online / belanja online adalah proses pedagangan barang di dunia maya. artinya penjual dan pembeli dalam proses jual beli tersebut tidak bertemu langsung di dunia nyata.

Kami ambil salah satu contoh kasus penipuan jual beli online pada sebuah blog dengan alamat blog www.batavia-olshop.blogspot.com. Modus yang digunakan yaitu dengan menampilkan barang-barang elektronik dengan harga murah di bawah harga pasar untuk menarik pembeli agar melakukan jual beli secara online.

            Untuk meyakinkan para korbannya di blog tersebut dilampirkan surat ijin tempat usaha, KTP si pemilik tempat usaha tersebut, dan testimoni-testimoni untuk meyakinkan calon pembeli agar mau bertransaksi dengan mereka, tetapi ada hal yang aneh dari beberapa testimoni tersebut, testimoni dibuat sepihak oleh si pemilik blog tanpa membuka testimoni baru dan testimoni nya terkunci.

 

"KTP si pelaku yang dicantumkan di blog"



"Surat Izin Tempat Usaha si pelaku"


"Testimoni palsu yang dibuat sendiri oleh si pelaku"

Pada mekanisme transfer bank, di blog tersebut tidak menampilkan nomor rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran, mekanisme pembayaran dilakukan setelah calon pembeli menanyakan barang yang akan dibeli dan menanyakan berapa harganya dan mengirimkan informasinya ke nomor HP sesuai yang tertulis di alamat blog, setelah itu si korban akan mengirimkan nomor rekeningnya melalui sms kepada si pelaku. Setelah calon pembeli/korban mengirimkan nomor rekeningnya, calon pembeli yang tergiur akan murah nya barang tersebut langsung mentransfer uang sesuai dengan harga barang dan menginformasikan kembali kepada si pelaku bahwa uang telah ditransfer. Tetapi apa yang terjadi? Si pemilik blog menginformasikan kepada si pembeli bahwa ia telah melakukan pengiriman barang sesuai yang di pesan oleh pembeli tetapi ada kesalahan. Kesalahannya yaitu bahwa si penjual telah mengirimkan kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang padahal si pembeli hanya memesan 1 buah barang yang dipesan, maka dengan demikian si pelaku meminta kepada si pembeli untuk mentransfer kembali sejumlah uang berikutnya senilai 2 barang yang salah kirim tersebut. Apabila si pembeli tidak mentransfer uang senilai barang yang salah kirim tersebut maka si pelaku tidak mengirim barang tersebut ke si pembeli. Aneh bukan? Kalau memang si penjual seorang seller professional kesalahan pengiriman yang dilakukan oleh si penjual adalah resiko si penjual kenapa ia salah dalam mengirimkan barang ke si pembeli. Kalau memang terjadi salah pengiriman barang dengan mengirimkan barang tersebut kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang seperti yang diinformasikan oleh si penjual kepada si pembeli, harusnya si penjual memberi tahu/menunjukkan nomor resi pengiriman barangnya.

Karena permasalahannya jadi rumit dan si pembeli mesti mentransfer sejumlah uang untuk sisa barang yang salah kirim, akhirnya si pembeli menginformasikan kepada si pelaku bahwa ia ingin uangnya agar segera dikembalikan dan transaksi dibatalkan, tetapi si pelaku tetap ngotot tidak mau mengembalikan uang si pembeli dan diajak untuk ketemuan secara baik-baik, juga si pelaku tidak mau diajak untuk ketemuan. Dan si pelaku tetap saja masih broadcast melalui BBM bahwa ia menjual barang-barang elektronik murah dan blognya juga masih aktif. Dan saat ini si pembeli telah diremove di pertemanan contact Blackberry.




“Pelaku tidak mencantumkan nomor rekening di blognya melainkan nomor HP”

            Penyebab Terjadinya KASUS BELANJA ONLINE
Penipuan Belanja Online di Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu:
·         Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib. 
·         Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban. 
·         Kesulitan jika website tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. 
·         Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku. 
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online
Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda alami. Dengan caranya: 
Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll. 
Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya. 
Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id 

            Modus KASUS BELANJA ONLINE

          Keunikan  kejahatan  ini  adalah  penggunaan  teknologi  informasi  dalam  modus
operandi,    itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut
sulit  dimengerti  oleh  orang-orang  yang  tidak  menguasai  pengetahuan  tentang
komputer,  teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.

           Cara Mencegah Terjadinya KASUS BELANJA ONLINE

·         Ketahuilah informasi produk dan penjualnya. Amati lebih detail deskripsi produk seta reputasi web atau pedagang online
·         Jangan mudah memberikan informasi pribadi anda dan keuangan secara online maupun offline
·         Waspada phising, Yang biasanya meminta informasi rekening lewat email dan telepon. Lebih berhati-hati dalam menanggapi semua email yang masuk dan telepon yang meminta informasi keuangan melalui email atau telepon.
·         Waspadai metode pembayaran tak lazim, Misalnya pembayaran sebagian dilakukan dari beberapa rekening, dan hanya mencantumkan metode pembayaran tunai via pos.
·         Gunakan metode pembayaran aman dan terpercaya. Bisa menggunakan rekening bersama atau metode pembayaran PayPal, yang memberikan asurasin terhadap transaksi. Perlindungan pembelian dari PayPal ini menawarkan asuransi USD 1.000 pada setiap barang yang tidak diterima atau berbeda dari deskripsinya.
            Hukum Tentang KASUS BELANJA ONLINE

Bisnis online yang semakin banyak digemari oleh pengguna internet baik sebagai konsumen ataupun pemilik situs bisnis online, akan menimbulkan banyak kecurangan. Dengan semakin banyaknya kecurangan yang akan atau telah ditimbulkan maka diperlukan sebuah perlindungan hukum baik untuk konsumen ataupun pemilik situs jual beli online yang jujur. Bisnis online di Indonesia belum secara spesifik diatur dalam undang-undang. Tidak ada tata cara, persyaratan transaksi, persyaratan pendirian, pajak yang harus dibayar dan hal-hal lain yang mengatur kegiatan ini. Namun untuk meminimalkan kejahatan dalam bisnis online, pemerintah telah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 di dalam UU ITE terdapat dua hal penting yaitu :

1.  Pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum bisnis online dapat terjamin.
2.  Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan Teknologi Informasi (TI), sehingga akan ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar UU ITE tersebut.

Di dalam UU ITE ada bab dan pasal khusus yang menciptakan suatu aturan baru di bidang transaksi elektronik yang selama ini tidak ada yakni Bab V Pasal 17 sampai dengan Pasal 22. Meskipun aturan tentang bisnis online tidak diatur secara khusus dalam suatu undang-undang keberadaan pasal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna bisnis online. Terlebih saat ini pemerintah akan memproses lahirnya Peraturan Pemerintah di bidang Transaksi Elektronik.
Selain status kejelasan tentang transaksi elektronik yang sudah diatur dalam UU ITE No. 11 Thn. 2008 dengan beberapa pasal khusus, harus ada sebuah perlindungan hukum bagi konsumen secara lebih lanjut karena jika di telaah dan dipahami secara seksama, kiranya pihak konsumenlah yang lebih banyak dirugikan dalam bisnis online ini. Para konsumen patut berhati-hati dalam memilih situs toko online dan pada dasarnya sebuah bisnis itu akan berjalan dengan baik dan besar karena adanya konsumen yang banyak.
Sebagai mana dijelaskan dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 38 “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian”. Namun faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi konsumen adalah karena ketidakfahaman konsumen tentang hak-haknya, kurangnya informasi yang didapatkan dan masih rendahnya pengetahuan konsumen online terhadap hukum bisnis online. Perlindungan bagi konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya pemberdayaan konsumen.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 memberikan perlindungan terhadap konsumen dan kewajiban terhadap pelaku usaha, yakni dalam BAB III Pasal 9 “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan”. UU ITE juga mengatur sanksi terhadap mereka yang menyalahgunakan karakteristik transaksi online untuk tindak pidana. Pasal 28 Ayat 1 UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000,00 (Pasal 45 Ayat (2) UU ITE).
Lebih lanjut, Pasal 36 UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Kerugian yang dimaksud disini adalah kerugian yang signifikan atau material bukan kerugian imateril. Dasar Hukum Transaksi Elektronik sebagai berikut :

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik


      Contoh KASUS BELANJA ONLINE


Sebenarnya saya sendiri pun pernah mengalami kasus penjualan online dimana saya selaku customer merasa di rugikan oleh penjual. saya pernah membeli jam tangan di situs jual beli online dimana barang yang saya beli di situs online tidak sama dengan barang yang saya terima saat barang itu datang. saya memesan jam bermerek swiss army HLC9711 yang memiliki warna putih ternyata ketika barang sampai yang saya dapat malah yang berwarna putih dengan cacat di bagian talinya. hal itu cukup membuat saya kecewa karena apa yang saya pesan tidak sama dengan apa yang saya terima. dan banyak titik cacat pada barang.
Seorang mahasiswi yang merupakan korban penipuan jual beli online, dari sebuah web toko online. Wahyu tergiur oleh penawaran murah seorang pelaku yang mengaku Afandi, yakni sebuah kamera DSLR Nikon seharga Rp 3,3 Juta.
Mahasiswi itu menjelaskan bahwa ia memesan kamera tersebut pada Selasa, 27 November 2012 dan seharusnya ia bisa menerima kamera tersebut pada Kamis, 29 November 2012. Ia juga mengaku telah mentransfer uang pembelian kamera DSLR seharga Rp3,3 juta itu ke nomor rekening Bank BRI 677201006359531. Setelah merasa adanya kejanggalan, ditambah nomor si pelaku yakni Afandi tidak bisa dihubungi lagi, Akhirnya Mahasiswi melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.



BAB IV
PENUTUP

            KESIMPULAN

Berdasarkan pada hasil analisa permasalahan yang kami buat sebelumnya dengan ini kami sebagai penulis dapat menyimpulkan bahwa kasus kejahatan cybercrime pada dewasa ini semakin marak, hal ini ditandai dengan banyaknya pemberitaan seputar kejahatan tersebut di berbagai media. Kejahatan ini terjadi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan adanya kemudahan akses transaksi yang ditawarkan, membuat masyarakat lebih sering bertransaksi via online. Hal ini berbanding lurus dengan potensi terjadinya kejahatan ini.
Penanggulangan masalah kejahatan ini di luar negeri khususnya di Amerika lebih baik dibandingkan dengan dalam negeri. Hal ini dikarenakan landasan hukum yang mengtur masalah ini lebih jelas sehingga jika seseorang melakukan sebuah tindakan cybercrime dapat dikenakan pasal berlapis. Sementara di dalam negeri cyberlaw mengenal kejahatan ini belum detail dan masih membutuhkan penyempurnaan kembali.
Adanya tindak pidana yang jelas kepada para pelaku kepada para pelaku kejahatan akan membuat efek jera kepada para pelaku sehingga ada kecenderungan bahwa pelaku tidak akan mengulangi tindak kejahatan, serta mencegah bagi mereka yang hendak melakukan tindak kejahatan ini.

            SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.

Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.


DAFTAR PUSTAKA



Monday, June 10, 2013

How Managers and Workers Rated Ten Job Conditions

Job Conditions
Workers Rating
Managers Rating
Reason
Full appreciation for work done
1st
8st
-Workers Rating-
Because a worker should get a reward for her achievement so the workers will be the spirit of the work.
-Managers Rating-
a manager does not prioritize an appreciation for him because he basically had to do the best in performing their duties.
Feeling “in” on things
4th
10th
-Workers Rating-
workers must have a certain feeling as to why he may like something related to their job.
-Managers Rating-
a manager does not focus on what she likes to do a job. most importantly how a manager can work in accordance with the provisions.
Sympathetic understanding of personal problems
9th
9th
-Workers Rating-
a worker usually is not sympathetic to the difficulties experienced by other workers.
-Managers Rating-
managers rarelyunderstand the problems occurred.The most importantis how he can work optimally.
Job Security
7th
2nd
-Workers Rating-
a worker need insurance to be more safe in a working because insurance is necessary although not prioritized.
-Managers Rating-
a manager more prioritized job security because if there is an accident at work then he can use it and can do the job very well.
Good Wages
3rd
1st
-Workers Rating-
a worker usuallychoose a job with a good wages.
-Managers Rating-
manager is very prioritize comparable wages to his ability in the work.
Interesting Work
2nd
5st
-Workers Rating-
workers chose an interesting job, they will prioritize it.
-Managers Rating-
manager worksaccording to his ability even thoughthe job interesting or uninteresting.
Promotion and Growth with Company
5st
3rd
-Workers Rating-
most workers do not prioritize promotion in the company, because they work according to ability and procedures is the main thing.
-Managers Rating-
a manager needs to get a promotion at his company because  the manager can develop the ability to become a more professional managers.
Management loyalty to workers
10st
6st
-Workers Rating-
workers may not be loyal to the manager so that workers are not attached by the manager.
-Managers Rating-
a manager usually likes a professionals worker that can make managers loyal to the workers.
Good Working Conditions
8th
4th
-Workers Rating-
the success of a work team can be seen from each individual worker because cooperation in a team work. but it is not prioritized while each individual still has a good ability to work.
-Managers Rating-
a manager requiresgood teamwork to support the success of the jobbecausea manager may not be able to handle aproblem without the cooperation.
Tactful disciplining
6th
7th
-Workers Rating-
workers are required to have a high discipline in order to be able to work in accordance with the procedure.
-Managers Rating-
a manager is required to have a high discipline in order to be an example for employees.

Profile of Foreign Bank which Operates in Indonesia

Citibank, one of the major international banks, is the consumer banking arm of  financial service giant citi. Citibank was founded in 1812 as the City Bank of New York, later First National City Bank of New York. As of March 2010, Citigroup is the third largest bank holding company in the united states by total assets, after bank of america andJP morgan chase
Citibank has retail banking operations in more than 160 countries and territories around the world. More than half of its 1,400 offices are in the United States, mostly in new york,chicago,los angeles the sanfransisco,Washington DC and miami. More recently, Citibank has expanded its operations in the boston,philadelpia houston and dallas metropolitan areas.
In addition to the standard banking transactions, Citibank offers insurance, credit cards and investment products. Their online services division is among the most successful in the field claiming about 15 million users.
As a result of theglobal financial crisis 2008-2009 and huge losses in the value of its subprime mortgage assets, Citibank was rescued by the U.S. government under plans agreed for Citigroup. On November 23, 2008, in addition to initial aid of $25 billion, a further $25 billion was invested in the corporation together with guarantees for risky assets amounting to $306 billion Since this time, Citibank has repaid its government loans in full.

Wednesday, May 1, 2013

HIGH COST ECONOMY IN INDONESIA (Tulisan)


Value of extortion against businesses appraised land transport more than Rp 25 trillion per year. According to the study of Indonesian Employers Association (Hipmi) Research Center, the number of total results count of extortion of the administrative process to the vehicle until the driver on the road quotes. Each transport company set aside at least 25 percent of revenue to pay extortion.

Secretary-General Hipmi Harry Citizenship Aaron explains, research conducted with a sample of hundreds of transportation companies in various regions last year. "This study was conducted because of concerns about the proliferation of illegal payments," he said. The results released Tuesday, February 14, 2012.

Practices contributing extortion rated transportation accidents. High cost of illegal payments automatically reduce fleet maintenance costs. "How can you care if the money is not enough because of extortion," he said. As reported, the last bus accident occurred a few in a row until claimed dozens of casualties. Extortion also reduce driver performance. Harry explained, the driver is forced to chase payments work much harder if their income is sucked extortion. "They sacrificed hours of sleep," he said. With the physical condition of the driver is not fit, the risk of accidents increases.

Harry asked the government to take stern action against the perpetrators of extortion apparatus. "Fire, catch," he said. But he also proposed higher salaries for government officials so as not to be tempted to quote extortion. "Do not react so there is something new." Previously, extortion was also expressed about the Land Transportation Organization (Organda) Jakarta. "Clean up first problem extortion, poor public transport entrepreneurs," said Sudirman, Jakarta Organda Chairman. He cited the test cost Rp 140 thousand to swell up to twice as companies have to pay bribes. According to him, the perpetrators of extortion generally between testers.

Responding to the extortion problem, Transportation Minister EE Mangindaan said it would take stern action against the perpetrators of extortion as well as the practice of bribery in its scope. He promised tough sanctions immediately formulate rules for the cases that occur. "It must be eradicated. Needless asked again," he said. Party conducting the bribe and the bribe, he asserted, equally unlawful.

Director General of Land Transportation Ministry asked the producers Suroyo Alimoeso inform transportation locations, actors, until the time of the extortion. "Report it to us. If it is in the area of ​​ministry, as well as heavy sanctions. If the governments in the region, we will send a letter to the government," he said. Suroyo asserted, transportation businesses did not have to pay bribes when it comply with regulations. "The illegal payments bribes, should be no problem if, yes, it goes without bribe," he said. About the extortion that reduce the quality of care, Suroyo said, until now many companies that care otobus maintained vehicle. "Not true if the extortion money making vehicle maintenance fund is reduced."